Kamis, 07 Mei 2015

Adjectives Adverbs

Adjectives Adverbs

A Son of Football Calls His Mother

DOYLESTOWN, Pa. — A mother sat at the edge of her bed. Angel figurines gazed down from a shelf, and a wooden sign on the wall offered inspirational words about life and love. They provided no comfort. She was on the edge, cellphone pressed to her ear.
This fraught conversation with her son had started as a quarrel over his scatterbrain ways. A Dartmouth graduate, a decade out of college, should be able to balance his checkbook. But not Patrick, whose troubles in navigating everyday life frustrated everyone. x Patrick.
His mother, Karen Kinzle Zegel, sent him a maternal text message to calm down, all will be well. He sent a quick response that, if you knew Patrick Risha at this stage, reflected either bristling anger or unnerving apathy: I am calm.
Now her son was on the phone again, saying disturbing things in a casual tone.
As she looks back on that late night last September, their conversation wasn’t just about a measly $400 bank overdraft. It was about football. The word was never uttered, but that’s what this was really about. Football.
Patrick Risha was born into a football family in a football-first community: Pennsylvania’s Monongahela Valley, where the pacifiers might as well be mouth guards.
His mountainous father, an educator named Pat Risha, played college football and earned renown in the Mon Valley as the coach at Clairton High School who specialized in motivating disadvantaged students. You’ll succeed if you have heart, he’d shout. Players felt honored just to be hit by his saliva.
One day Risha asked Karen Kinzle, a petite school nutritionist, on a date. Then she didn’t hear from him for two months, only to find out later the reason: football playoffs.
“I should have known then that the marriage was doomed,” she jokes.
Their two children, Patrick and Amanda, grew up midsentence in a never-ending football conversation. It was all about the big game Friday night, then defensive adjustments for the next game, then field conditions for the next, on and on. In the summer they vacationed at football camp; Dad and his assistants in one bunkhouse, Mom and the kids in another.
At 6, Patrick was the Clairton mascot, wearing oversize pads as wide as he was long. At 10, he was a Mighty Mite in the Mon Valley Midget Football League. He was the kid forever asking: Do you think I have heart, Dad?
He became a regional celebrity as a running back at Elizabeth Forward High School. The Horse, he was called, grinding out yardage with his team on his back, then walking off the field helmetless and revealed, a gridiron prince awash in mud, sweat and pride.
Newspapers trumpeted his exploits. “Risha Runs Over Titans.” “Warriors, Risha Outlast Cougars.” “Warriors Ride Risha Into W.P.I.A.L. Playoffs.” “Risha Rolls.”
His mother wore his jersey, cheering as he carried the ball like the precious baby he once had been, tucked, secure. His little sister prayed for him to rise from every tackle, unhurt, so that he could keep on banging and spinning like a human top. The family lived for these American nights.
 “It was football,” Amanda says. “It was what we did.”
His mother remembers the external cost of all those games and practices, his entire body, she says, “like a piece of meat.”
But at times it seemed something was going on internally as well: the occasional fits of rage over nothing; that day he swallowed a bottle of Tylenol after being grounded for drinking.
All aberrations, it was decided, in the arc of a smart, well-mannered teenager with Ivy League dreams.
After high school, Patrick attended Deerfield Academy in Massachusetts for a year — where he starred, of course, in football — and got accepted to Dartmouth. It looked as if his dedication to the game had paid off, his future secured.
He graduated in 2006 with a degree in government and a lingering disappointment in his up-and-down college career, which included a back injury that introduced him to painkillers. Still, he was known as a solid teammate and an aggressive competitor.
“A pounding running back,” recalls Rich Walton, a teammate who later married Amanda. “He just loved the contact.”
But, again, there were signs that something was off. A gregarious guy who loved to shock preppies with his gritty Pennsylvania persona was now reclusive. A student who could write a lengthy paper with ease now struggled to jot down notes. He began taking Adderall for attention deficit disorder, but no dosage could lock in his focus.
The Horse returned to the Mon Valley, unable to carry himself. He gambled online. He took painkillers. He spent money he didn’t have. He had fits of anger that overshadowed his big-hearted nature. Most of all, he seemed overwhelmed by the prospect of paying a bill or updating a cellphone plan.
“It was just hard to relate to,” Amanda says. “I’d think, ‘Is he lazy?’ And I would just end up doing it for him.”
One story in the lore of this new Patrick stands out. In a single week in October 2010, his sister married his former teammate; his longtime girlfriend gave birth to his son, whom they named Peyton (after, yes, Manning); and his father, by then a controversial local power broker, died. It was a lot for anyone to take in.
Several months later, he learned that his sister and brother-in-law never received their prepaid wedding video. His response: to break into the videographer’s home with a sledgehammer and reclaim their wedding video and those of several other couples.
The intent behind this criminal act was honorable in a way, even sweet. That video contained his divorced parents together, his little sister’s big day and some of his father’s last moments. But the break-in also reflected a disregard for consequences. Really, Patrick, a sledgehammer?
His guilty plea to a misdemeanor provided no reawakening of the old Patrick. He seemed even less focused, less aware of consequence. One day he showed his mother a few boxes containing six months of unopened mail.
His family began to wonder: Maybe all this had to do with football. Patrick had been overheard saying he once came off a high school field with no memory of having scored two touchdowns.
But now her Patrick was on the line from the Mon Valley, 300 miles west of her Doylestown bedroom, where she sat on the edge. He was talking flat about standing on a ladder with the leash for Diesel, his black Lab, around his neck. He was dismissing her pleas to see all the good in his life and she was trying to discern between bluff and truth and then. ...
Patrick?
Examinations of the brain of Patrick Risha, 32, at the University of Pittsburgh and Boston University revealed chronic traumatic encephalopathy, or C.T.E., the degenerative disease caused by repeated blows to the head that has been found in the brains of dozens of former football players. C.T.E. has been linked to depression, impulsive actions and short-term memory loss, among other symptoms.
Karen Kinzle Zegel is 61, remarried, and getting on with things; she
recently began a website (
www.StopCTE.org) for a foundation she has established in Patrick’s name. She is fine until she isn’t. All those Friday night regrets.
After her final words with Patrick last fall, she would try to lose herself by doing some gardening behind her townhouse, only to hear the resounding cheers of fans at another Central Bucks High School West football game. It was all she could do to keep from hustling over there to sound a warning.

She knows the cheering will return in a few months. This time, she will go. She will go, and talk to the mothers.

Verb as Complement

Verb as Complement
Nepal earthquake offers hints of worse to come
On April 25, a major earthquake devastated Nepal. The shaking collapsed buildings, triggered avalanches and killed at least 5,000 people.
Unfortunately, the magnitude-7.8 quake won’t be the last to hit this region of southern Asia. Even larger quakes could strike to the west, scientists warn. The same goes for east of Nepal, in nearby Bhutan.
Earthquakes happen along fractures in Earth’s crust, called faults. Some faults mark the boundaries between giant slabs, called tectonic plates. These plates make up Earth’s uppermost layer. Nepal sits atop the boundary between the Indian and Eurasian plates.
The coming together of these two plates also uplifts the Himalayan mountain range. This range’s soaring peaks include the world’s tallest mountain, Mount Everest. But as plates slide and push against each other, some stress will develop. And it keeps building until parts of Earth’s crust slide or slip. This triggers a quake.
The recent Nepal earthquake relieved some stress along just one stretch of that fault. In time, other segments along that boundary between the plates could produce even larger quakes, scientists warn.
The size and location of future quakes in the region will depend in part on the shape of the fault responsible for the Nepal quake. Right now, researchers don’t fully understand that shape. However, new research has provided some glimpses. And it suggests that some areas could be even more at risk of strong quakes than previously thought.
“The hazard isn’t gone,” says Kristin Morell. She’s a geologist of the University of Victoria in Canada. “The Himalayas are a very long mountain belt,” she notes. “And strain is still building up in all the other regions from Pakistan all the way to eastern Tibet.”
Slipping slowly, until wham!
For around 50 million years, the Indian tectonic plate has been slipping under the Eurasian Plate. The Indian plate slips at a rate of about 15 to 20 millimeters (0.6 to 0.8 inch) each year. This slow slide doesn’t always go smoothly. The Indian plate dives downward at different angles along various parts of the boundary between the plates. In some places, the plate is almost level. At others, it plunges at an angle of more than 30 degrees.
Steeper angles increase friction between the plates. And with friction, stress builds up. The energy can accumulate over centuries — only to be released in seconds during an earthquake. The spot where the Nepal quake began, called its epicenter, was along one of these strongly sloping sections.
When an earthquake hits, it doesn’t strike along the full stretch of a fault. Scientists believe this is because of physical barriers along the fault that can halt the movement. These barriers can include locations where the angle between two plates changes quickly. In general, the larger an uninterrupted fault segment, the more powerful the earthquakes it can produce.
At places, the Himalayan fault hides tens of kilometers (miles) below ground. Experts know little about large sections of this fault. Luckily researchers have indirect ways to “eye” the fault’s layout. The buried fault can cause changes on the surface above. For example, where the Indian plate dips steeply, it pushes the overlying ground upward. This uplift steepens the terrain. And that causes erosion. Streams here cut deeply into the ground too.
By looking at the surface, Morell and her colleagues have been able to make out the structure of part of the fault. This segment lies west of where the recent earthquake struck. The area includes a spot where the angle between the plates rapidly steepens. A magnitude 8 or greater quake could happen on either side of this transition, the researchers reported online March 12 in the journal Lithosphere. (The earthquake scale is not linear, so a magnitude 8 quake would actually be at least 1.5 times more powerful than a 7.8 quake.)
A separate research team used a similar technique to look at a fault farther east. That fault is in the nation of Bhutan. There, the experts uncovered a wide segment of fault that appears to have no boundaries. That means this large segment of uninterrupted fault has the potential to produce even larger earthquakes than previously expected. Details on this fault will appear in a future issue of Geophysical Research Letters.
“If there is a big earthquake in Bhutan, it could be larger than the recent earthquake in Nepal,” says coauthor Rodolphe Cattin. He is a geophysicist at the University of Montpellier in France. (Geophysics is the study of matter and energy on Earth and how they interact.)
A fault to the west of the Nepal quake’s epicenter could be prepped for a big quake as well, says Simon Klemperer. He's a geophysicist at Stanford University in Palo Alto, Calif. In fact, that fault segment is at least twice as long as the one that recently rattled the country’s eastern side. This western segment has been building stress since its last major quake in 1505.
“The earthquake I worry about is not the one that happened” on April 25, says Klemperer. “It’s the one that could be a magnitude 8.6 to the west.”
Power Words
(for more about Power Words, click here)
angle  The space (usually measured in degrees) between two intersecting lines or surfaces at or close to the point where they meet.
earthquake    A sudden and sometimes violent shaking of the ground, sometimes causing great destruction, as a result of movements within Earth’s crust or of volcanic action.
crust    (in geology) Earth’s outermost surface, usually made from dense, solid rock.
epicenter   The underground location along a fault where an earthquake starts.
erosion  The process that removes rock and soil from one spot on Earth’s surface and then deposits the material elsewhere. Erosion can be exceptionally fast or exceedingly slow. Causes of erosion include wind, water (including rainfall and floods), the scouring action of glaciers, and the repeated cycles of freezing and thawing that often occur in some areas of the world.
fault  In geology, a fracture along which there is movement of part of Earth’s rocky, outermost shell, or lithosphere. 
fracture    (noun) A break. (verb) To break something and induce cracks or a splitting apart of something.
friction  The resistance that one surface or object encounters when moving over or through another material (such as a fluid or a gas). Friction generally causes a heating, which can damage the surface of the materials rubbing against one another.
geology  The study of Earth’s physical structure and substance, its history and the processes that act on it. People who work in this field are known as geologists. Planetary geology is the science of studying the same things about other planets.
geophysics    The study of matter and energy on Earth and how they interact.
plate tectonics  The study of massive moving pieces that make up Earth’s outer layer, which is called the lithosphere, and the processes that cause those rock masses to rise from inside Earth, travel along its surface, and sink back down.
range  The full extent or distribution of something. For instance, a plant or animal’s range is the area over which it naturally exists. (in math or for measurements) The extent to which variation in values is possible.
strain (in physics) The forces or stresses that seek to twist or otherwise deform a rigid or semi-rigid object.
stress (in physics) Pressure or tension exerted on a material object.
tectonic plates  The gigantic slabs — some spanning thousands of kilometers (or miles) across — that make up Earth’s outer layer.


Senin, 24 November 2014

Tugas Etika Bisnis (3)

BAB IX
Etika pasar bebas

  Pasar bebas adalah system ekonomi yang lahir untuk mendongkrak system ekonomi yang tidak etis dan yang menghambat pertumbuhan ekonomi dengan member kesempatan berusaha yang sama, bebas, dan fair kepada semua pelaku ekonomi. Rasanya sia-sia kita mengharapkan suatu bisnis yang baik dan etis kalau tidak di tunjang system social politik dan ekonomi yang memungkinan untuk itu. Dengan kata lain, betapun etisnya etika pelaku bisnis, jika system ekonomi yang berklaku sangat bertentangan dengan nilai-nilai moral yang dianutnya, akan sangat menyulitkan. Betapa etisnya pelaku ekonomi, kalaupun system yang ada melanggengkan praktek-praktek bisnis yang tidak fair seperti monopoli, kolusi, manipulasi, dan nepotisme secara transparan dan arogan, akan sulit sekali mengharapkan iklim bisnis yang baik dan etis.
Ini berarti, supaya bisnis dapat dijalankan secara baik dan etis, dibutuhkan puluh perangkat hokum yang baik dan adil. Harus ada aturean main yang fair, yang dijiwai oleh etika dan moralitas.
1. Keunggulan moral pasar bebas
Pertama, system ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui jaminan perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku ekonomi.
Kedua, ada aturan yang jelas dan fair, dan k arena itu etis. Aturan ini diberlakukan juga secara fair,transparan,konsekuen, dan objektif. Maka, semua pihak secara objektif tunduk dan dapat merujuknya secara terbuka.
Ketiga, pasar member peluanyang optimal, kendati belum sempurna, bagi persingan bebas yang sehat dan fair.
Keempat, dari segi pemerataan ekonomi, pada tingkat pertama ekonomi pasar jauh lebih mampu menjamin pertumbuhan ekonomi.

Kelima, pasar juga memberi peluang yang optimal bagi terwujudnya kebebasan manusia.

2. Peran Pemerintah
  Syarat utama untuk menjamin sebuah system ekonomi pasar yang fair dan adil adalah perlunya suatu peran pemerintah yang sangat canggih yang merupakan kombinasi dari prinsip non-intervention dan prinsip campur tangan, khususnya demi menegakan keadilan.


  Dengan kata lain, syarat utama bagi terwujudnya system pasr yang adil dan dengan demikian syarat utama bagi kegiatan bisnis yang baik dan etis adalah perlunya suatu pemerintah yang adil juga. Artinya, Pemerintah yang benar-benar bersikap netral dan tunduk pada aturan main yang ada, berupa aturan keadilan yang menjamin hak dan kepentingan setiap orang secara sama dan fair.
  Maka siapa saja yang melanggar aturan main akan ditindak secara konsekuen, siapa saja yang dirugikan dak dan kepentingannya akan dibela dan dilindungi oleh pemerintah terlepas dari stastus social dan ekonominya.



BAB X
Monopoli

  Pasar Monopoli (daribahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentukpasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”.
  Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi— mencarinya di pasar gelap (black market).


B. Oligopoli
  Pasar oligopoli dari segi bahasa berasal dari kata olio yang berarti beberapa dan poli yang artinya penjual adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
  Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memosisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.

  Praktik oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk ke dalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga di antara pelaku usaha yang melakukan praktik oligopoli menjadi tidak ada.
  Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.

  Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel


C. Undang-undang Anti Monopoli
  Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli. Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi atau pemasaran atas barang atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.


D. Kasus pada berbagai struktur pasar
  Contoh kasus dari struktur pasar adalah berdirinya pasar modern (super market) disekitas pasar tradisional. Disini termasuk kedalam pasar monopoloistis yang artinya didalam pasar ini terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tapi tetap memiliki perbedaan. Dari kasus ini konsumen lebih memilih untuk berbelanja dipasar modern tersebut, hingga membuat para produsen mengalamai penurunan penghasilan. Kalau dilihat mengapa terjadi seperti itu, bisa dikarenakan konsumen lebih memilih tempat yang lebih nyaman untuk mereka berbelanja walaupun mungkin harga produknya sedikit lebih mahal. Tapi ini semua tergantung dari selera konsumen, tidak semua konsumen nyaman dengan berbelanja dipasar modern, begitu juga sebaliknya.
REFFERENSI :otnayi.blogspot.com/2011/12/iklan-dan-dimensi-etisnya.html‎
ameliaarletha.blogspot.com/2013/01/etika-pasar-bebas.html‎

Tugas Etika Bisnis (2)

                                                                      BAB V
                                                      KEADILAN DALAM BISNIS


1.    Paham Tradisional mengenai Keadilan

a.       Keadilan Legal

  Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.

b.      Keadilan Komutatif

  Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.

c.       Keadilan Distributif

  Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.


2.     Keadilan Individual dan Struktural

  Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan. Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.


3.     TEORI KEADILAN ADAM SMITH

a)      Prinsip No Harm

  Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah sbg konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.

b)      Prinsip Non-Intervention

  Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain Campur tangan dlm bentuk apapun akan merupakan pelanggaran thd hak orang ttt yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yg dpt diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sbg pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dlm urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yg sah akan dianggap sbg tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tsb, khususnya hak atas kebebasan.


c)       Prinsip Keadilan Tukar

  Atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dlm mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar. Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yg mencerminkan biaya produksi yg telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yg aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara dan seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi. Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang kompetitif, semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.


4.     TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS

  Pasar memberi kebebasan dan peluang yg sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yg dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sbg makhluk yg bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yg sama dan kesempatan yang fair.

Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls, meliputi:

1)      Prinsip Kebebasan yg sama.

Setiap orang hrs mempunyai hak yg sma atas sistem kebebasan dasar yg sama yg paling luas sesuai dg sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan scr sama.

2)      Prinsip Perbedaan (Difference Principle).

Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa shg ketidaksamaan tsb: a. Menguntungkan mereka yg paling kurang beruntung; dan b. Sesuai dengan tugas dan kedudukan yg terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yg sama.

Jalan keluar utama utk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dg mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yg tdk beruntung.

5.     JALAN KELUAR ATAS MASALAH KETIMPANGAN EKONOMI

Terlepas dari kritik-kritik thd teori Rawls, kita akui bahwa Rawls mempunyai pemecahan yg cukup menarik dan mendasar atas ketimpangan ekonomi. Dengan memperhatikan secara serius kelemahan-kelemahan yang dilontarkan, kita dapat mengajukan jalan keluar tertentu yang sebenarnya merupakan perpaduan teori Adam Smith yang menekankan pada pasar, dan juga teori Rawls yang menekankan kenyataan perbedaan bahkan ketimpangan ekonomi yang dihasilkan oleh pasar.
Harus kita akui bahwa pasar adalah sistem ekonomi terbaik hingga sekarang, karena dari kacamata Adam Smith maupun Rawls, pasar menjamin kebebasan berusaha secara optimal bagi semua orang. Karena itu kebebasan berusaha dan kebebasan dalam segala aspek kehidupan harus diberi tempat pertama.
Negara dituntut utk mengambil langkah dan kebijaksanaan khusus tertentu yang secara khusus dimaksudkan untuk membantu memperbaiki keadaan sodial dan ekonomi kelompok yang secara obyektif tidak beruntung bukan karena kesalahan mereka sendiri.
Dengan mengandalkan kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif pemerintah yang khusus ditujukan untuk membantu kelompok yang secara obyektif tidak mampu memanfaatkan peluang pasar secara maksimal. Dalam hal ini penentuan kelompok yang mendapat perlakuan istimewa harus dilakukan secara transparan dan terbuka. Langkah dan kebijaksanaan ini mencakup pengaturan sistem melalui pranata politik dan legal, sebagaimana diusulkan oleh Rawls, tetapi harus tetap selektif sekaligus berlaku umum. Jalan keluar ini sama sekali tidak bertentangan dengan sistem ekonomi pasar karena sistem ekonomi pasar sesungguhnya mengakomodasi kemungkinan itu,

Sumber :
Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
http://liasetianingsih.wordpress.com/2011/11/23/etika-bisnis-vii-keadilan-dalam-bisnis/


BAB VI
HAK PEKERJA

•        Hak atas Pekerjaan dan Upah yang Adil
  Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya mau ditegaskan tiga hal. Pertama bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah. Artinya, setiap pekerja berhak utntuk dibayar. Kedua, setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah yang adil, yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya. Hal ketiga yang mau ditegaskan dengan hak atas upah yang adil adalah bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan.
•        Hak untuk Berserikat dan Berkumpul
  Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul. Pertama, ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia. Kedua, sebagaimana telah dikatakan di atas, dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya hak atas upah yang adil.
•        Hak atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan
Pertama, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu. Kedua, setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinana risiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut. Ketiga, setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjaan dengan risiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaliknya menolaknya. Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin cara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja.
•        Hak Perlakuan Keadilan dan Hukum 
  Hak ini terutama berlaku ketika seseorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Jadi, dia harus didengar pertimbangannya, alasannya, alibinya, saksi yang mungkin bisa dihadapkannya, atau kalau dia bersalah dia harus diberi kesempatan untuk mengaku secara jujur dan meminta maaf.

  Dengan hak ini mau ditegaskan bahwa semua pekerja, pada prinsipnya harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya, tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji maupun peluang untuk jabatan, pelayihan atau pendidkan lebih lanjut.

•        Hak atas Rahasia Pribadi
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dank arena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religious, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga, serta urusan social lainnya.
•        Hak atas Kebebasan suara Hati
Hak ini menuntut agar setiap pekerja harus dihargai kesadaran moralnya. Konkretnya, pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik : melakukan korupsi, menggelapkan uang perusahaan, menurunkan standar atau ramuan produk tertentu demi memperbesar keuntungan, menutup-nutupi kecurangan perusahaan atau atasan.
•        Whistle Blowing internal dan eksternal Whistle blowing
  Dalam dunia bisnis kecurangan merupakan hal biasa, tetapi hal ini sangat merugikan perusahaan dan karyawan lain tentunya. Kecurangan seperti ini harus dicegah agar kerugian moral dan materil dapat dihindari. Cara pencegahannya dapt dilakukan dengan whistle blowing. Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.

Ada dua macam whistle blowing :
Ø  Whistle blowing internal 
  Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi. Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral: demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut
Motivasi moral ada dua macam motivasi moral baik dan motivasi moral buruk.
Untuk mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah:
  Cari peluang kemungkiann dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk menegur sesama karyawan atau atasan itu. Karyawan itu perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.


Ø  Whistle blowing eksternal
  Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Misalnya; manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk.
Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen.
  Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan.

Sumber    :
http://asmoodie.blogspot.com/2013/11/hak-pekerja_13.html

BAB VII
Bisnis Dan Perlindungan Konsumen

•         Hubungan Produsen dan Konsumen

  Pada umumnya konsumen dianggap mempunyai ahak tertentu yang wajib dipenuhi oleh produsen, yang disebut sebagai hak kontraktual. Hak kontraktual adalah hak yang timbul dan dimiliki seseorang ketika ia memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain. Maka, hak ini hanya terwujud dan mengikat orang-orang tertentu, yaitu orang-orang yang mengadakan persetujuan atau kontrak satu dengan yang lainnya. Hak ini tergantung dan diatur oleh aturan yang ada dalam masing-masing masyarakat. Ada beberapa aturan yang perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan adil, yang menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak :


a. Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati. Termasuk disini, setiap pihak harus tahu hak dan kewajibann, apa konsekuensi dari persetujuan atau kontrak itu, angka waktu dan lingkup kontrak itu dan sebagainya.

b. Tidak ada pihak yang secara sengaja memberian fakta yang salah atau memasukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain. Semua informasi yang relevan untuk diketahui oleh pihak lain

c. Tidak boleh ada pihak yag dipaksa untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu. Kontrak atau persetujuan yang dilakukan dalamkeadaa terpaksa dan dipaksa harus batal demi hukum.

d. Kontrak juga tidak mengikat bagi pihak mana pun untuktindakan yang bertentangan dengan moralitas.

  Hubungan antara produsen dan konsumen adalah hubungan kontraktual karena hubungan jual didasarkan pada kontrak tertentu diantara produsen dan konsumen, maka hubungan tersebut merupakanhubungann kontraktual. Karena itu, aturan atau ketentuan di atas harus juga beraku untuk produsen dan konsumen tersebut. Karena itu, masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang sama-sama harus dipenuhi. Adanya hak pada konsumen atas dasar bahwa interaksi bisnis adalah interaksi manusia lebih berlaku lagi dalam transaksi bisnis antara penyaluR dan konsumen atau pelanggan. Dalam transaksiini jelas terlihat bahwa transaksi tersebut adalahh suatu bentuk interaksimanusia. Karenaitu,kendati penyalur hanyamenjadi perantara antara produsen dankonsumen,mereka juga mempunyai tanggung jawabdan kewajiban moral untuk mmemperhatikan hak dan kepentingan konsumen yang dilayaninya. Atas dasar ini, sebagaimana halnya dalam interaksi social mana pun, demi menjamin hak masing-masing pihak dibutuhkan dua perangkat pengendali atau aturan :

1. Ada aturan moral yang tertanam dalam hati sanubari masing-masing orang dan seluruh masyarakat yang akan berfungsi mengendalikan dan memaksa dari dalan baik produsen mauoun konsumen untuk menghargai atau tidak merugikan hak dan kepentingan masing-masing pihak.

2. Perlu ada aturan hukum yyang dengan sanksi dan hukumannya akan seara efektif mengendalikan dan memksa setiap pihakuntuk menghormati atau paling kurang tidak merugikan hak dan kepentingan masing-masing pihak.

Kedua perangkat pengendali ini terutama tertuju pada produsen dalam hubungannya dengan konsumen, paling kurang karena dua alasan berikut :

1. Dalam hubungan antara konsumen atau pelanggan disuatu pihak dan pemasok, produsen dan penyalur barang atau jasa tertentu dipihak lain, konsumen atau pelanggan terutama berada pada posisi lemah dan rentan untuk dirugikan.

2. Dalam kerangka bisnis sebuah proses, konsumen sesungguhnya membayar produsen untuk menyediakn barang kebutuhn hidupnya secara profesional.

•         Gerakan Konsumen

Kewajiban produsen dan konsumen disatu pihak dan hak konsumen dipihak lain, sebagaimana dipaparkan diatas, jauh lebih mudah untuk dikatakan daripada dilaksanakan karena alasan-alasan berikut :

1. Kendati banyak produsen punya hati ems dan punya kesadaran moraltinggi, hati dan kesadaran moralnya itu sering dibungkam oleh keinginan untuk mendapatkan keuntungan atau uang dalam waktu singkat daripada memperdulikan hak konsumen.

2. Di negara berkembang, para produsen lebih dilindungi oleh pemerintah karena mereka dianggap punya jasa besar dalam menopang perekonomian Negara tersebut.

Salah satu syarat bagi terpenuhi dan terjaminnya hak-hak konsumen adalah perlunya pasar dibuka dan dibebaskan bagi semua pelaku ekonomii, termasuuk bagi produsen dan konsumen untuk keluar masuk pasar.

Gerakan konsumen lahir karena beberapa pertimbangan sebagai berikut :

1. Produk yang semakin banyak disatu pihak menguntungkan konsumen, karena mereka punya pilihan bebas yang terbuka, namun dipihak lain jugamembuat mereka menjadi rumit.

2. Jasa kini semakin terspesialisasi sehingga menyulitkan konsumen untuk memutuskan mana yang memang benar-benar dibutuhkannya.

3. Pengaruh iklan yang merasuki setiap menit dan segi kehidupan manusia modern melalui berbagai media massa dan media informasi lainnya, membawa pengaruh yang besar bagi kehidupann konsumen.

4. Kenyataan menunjukkan bahwa keamanan produk jarang sekali diperhaatikannn secara serius oleh produsen.

5. Dalam hubungan jual beli yang didasarkan pada kontrak, konsumen lebih berada pada posisi yang lemah.

  Hingga sekarang, lembaga konsumen lebih merupakan sebuah gerakan swadaya masyarakat, dan karena itu, hampir tidak pernah dibiayyai oleh pemerintah, bahkan sering berseberangan dengan pemerintah. Dalam situasi semacam itu, dana menjadi persoalan besar. Tentu saja, dana juga tidak menjadi persoalan seandainya konsumen mau membayar informasi yang sangat dibutuhkannya tentang berbagai produk kepada lembaga ini. Artinya, lembaga ini melakukan penelitian dan mengumpulkan berbagai informasi yang akurat dan semua konsumen yang mengkonsumsi informasi yang diminta unutk membayar informasi itu demi menutup kembali biaya yang telah dikeluarkan.

•         Konsumen adalah Raja

Hal yang menarik jika kita amati disurat pembaca di media masa, mereka menulis keluhannya baik pada janji atau pelayanannya yang tidak memuaskan, ini bisa dimengerti karena semakin kritisnya konsumen semakin sadar atas hak-hak mereka.

Kenyataan ini memberikan isyarat :

-    Pasar yang bebas dan terbuka pada akhirnya menempatkan konsumen menjadi raja.

- Prinsip etika, seperti kejujuran,tanggung jawab dan kewajiban melayani dengan baik dan memuaskan, mempunyai tempat pijakan yang nyata dalam bisnis global yang bebas dan terbuka.

Adanya fenomena tersebut menuntut perusahaan dapat bersaing secara fair termasuk keunggulan nilai. Karena apabila terjadi dalam sebuah perusahaan maka akan menimbulkan image buruk terhadap perusahaan.

  Dengan adanya persepsi “konsumen adalah Raja” bagi sebagian masyarakat atau konsumen sebenarnya tidaklah benar karena konsumen atau masyarakat lebih banyak mengutarakan keluhan tentang kekecewaan baik pada janji atau pelayanan yang tidak memuaskan dari berbagai perusahaan atau produsen.

Kewajiban Produsen :
-      Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk
-      Menyingkapkan semua informasi
-      Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan


        Konsumen setia merupakan idaman setiap perusahaan. Bagaimana caranya agar konsumen tersebut setia terhadap suatu perusahaan? Layanilah konsumen kita  layaknya “raja”.

  Pada akhirnya etika bisnis semakin dianggap serius oleh para pelaku bisnis modern yang kompetitif. Dengan kata lain, kenyataan bahwa dalam pasar yang bebas dan terbuka hanya mereka yang unggul, termasuk unggul dalam melayani konsumen secara baik dan memuaskan, akan benar-benar keluar sebagai pemenang.

  Maka kalau pasar benar-benar adalah sebuah medan pertempuran, pertempuran pasar adalah pertempuran keunggulan yang fair, termasuk keunggulan nilai yang menguntungkan banyak pihak termasuk konsumen.
  Pasar bebas dan terbuka pada akhirnya menempatkan konsumen pada sebagai raja. Prinsip-prinsip etika, seperti kejujuran, tanggung jawab dan kewajiban untuk melayani konsumen secara baik dan memuaskan, mempunyai tempat pijakan yang nyata dalam dunia bisnis global yang bebas dan terbuka. Itu berarti pada akhirnya etika bisnis emakin dianggap serius oleh para pelaku bisnis daam dunia bisnis modern yang kompetitif sekarang ini.

Sumber :
http://verahadiyati.blogspot.com/2013/05/bisnis-dan-perlindungan-konsumen.htmlhttp://asmoodie.blogspot.com/2013/11/bisnis-dan-perlindungan-konsumen_13.html

BAB VIII
Iklan dan dimensi etisnya

  Dalam hal ini akan membahas salah satu topic lain lagi dari etika bisnis yang banyak mendapat perhatian sampai sekarang,yaitu mengenai iklan.sudah umum diketahui bahhwa abad kita ini adalah abad informasi.dalam abad informasi ini,iklan memainkan peran yang sangat penting untuk menyampaikan informasi tentang suatu produk kepada masyarakat.dengan demikikan,suka atau tidak suka,iklan mempunyai pengaruh ynag sangat besar terhaap kehidupan manusia baik secara positif maupun negative.
  Citra ini semakin mengental dalam sistem pasar bebas yang mengenal kompetisi yang ketat diantara  banyak perusahaan dalam menjual barang dagangan sejenis.
  Lebih dari itu,dalam masyarakat moern iklan berperan besar dalam menciptakan budaya masyarakat modern.kebudayaan masyarakat modern kebudayaaan masyarakat modern adalah kebudayaan massa,kebudayaan serba instan,kebudayaaan serba tiruan,an akhirnya kebudayaan serba polesan kalau bukan palsu penuh tipuan sebagaimana iklan yang penuh dengan tipuan mata dan kata-kata.iklan itu sendiri pada hakikatnya merupakan salah satu strategi pemasaran yang bermaksud untuk mendekatkan barang yang hendak dijual kepada konsumen dengan produsen.sasaran akhir seuruh kegiatan bisnis adalah agar barang yang telah dihasilkan bisa dijual kepada konsumen.
  Untuk malihat personal iklan dari segi etika bisnis,kami ingin menyoroti empat hal penting,yaitu fungsi iklan,beberapa personal etis sehubungan dengan iklan,arti etis dari iklan yang menipu,dan kebebasan konsumen.

Pengertian Iklan
  Iklan adalah berita atau pesan untuk mendorong, membujuk khalayak ramai agar tertarik pada barang dan jasa yang ditawarkan

Tujuan Iklan
  Tujuan iklan adalah suatu strategi  pemasaran untuk mendekatkan barang yang hendak dijual kepada konsumen. Citra negative iklan terhadap bisnis seakan bisnis adalah kegiatan tipu-menipu yang menghalalkan segala cara untuk meraih keuntungan tanpa memperhatikan berbagai norma dan nilai moral. Contohnya adalah XL yang meluncurkan paket priority 150 atau 300.

Fungsi iklan

Iklan sebagai pemberi informasi tentang produk yang ditawarkan dipasar
Iklan sebagai pempentuk pendapat umum tentang sebuah produk

Beberapa persoalan etis

Pola konsumsi manusia moderent sesungguhnya adalah pilihan iklan. Manusia didikte oleh iklan dan tunduk pada kemauan iklan khususnya iklan manipulasi dan prsuasif yang tidak rasional.

Iklan merongrong otonomi dan kebebasan manusia.
Iklan yang manipulative dan persuasive non-rasional menjanjikan manusia yang    konsumtif. 
Iklan yang merongrong rasa keadilan social dan memicu kesenjangan social.
Menciptakan manusia moderent menjadi konsumtif.
Iklan dapat membentuk dan menciptakan identitas atau citra diri manusia.
Makna etis menipu dalam iklan


  Iklan membentuk citra sebuah produk bahkan sebuah perusahaan ditengah masyarakat. Iklan yang membuat pernyataan yang salah atau yang tidak benar oleh pembuat iklan dan produsen bsrang tersebut dengan maksud memperdaya atau mengecoh konsumen dalam sebuah tipuan dan arena itu dinilai sebagai iklan yang tidak etis.

Prinsip-prinsip dalam iklan

Iklan tidak boleh menyampaikan informasi yang palsu dengan maksud memperdaya konsumen
Iklan wajib menyampaikan semua informasi tentang produk yang diiklankan.
Iklan tidak boleh mengarahkan pada pemaksaan.
Iklan tidak boleh mengarah pada tindakan yang bertantangan dengan moralitas.
  Pernyataan yang salah itu berkaitan dengan janji-janji kepada pihak yang dituju untuk mengatakan apa adanya. Pernyataan salah itu diberikan kepada orang yang berhak mengetahui kebenaran.

Kebebasan konsumen
  Sebagai makhluk social kita memang tidak lepas dari pengaruh dari informasi dari orang lain. Tapi tidak berarti bahwa pengaruh tadi akan membelenggu dan miniadakan kebebasan individu. Untuk membuat iklan yang berkualitas harus melibatkan ahli etika, konsumen, ahli hokum, pengusaha, pemerintah,tokoh agama dan tokoh masyarakat tertentu, kalau perlu dibuat undang-undang yang mengikat tetapi tidak merampas kemandirian biro iklan.